KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak asal PT Jasa Marga. Salah satunya Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani terkait kasus korupsi pekerjaan di 14 proyek fiktif yang digarap PT Waksita Karya.
Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Desi Arryani dmtelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00
Uang itu hasil korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.